Langsung ke konten utama

Postingan

Kamtibnas

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan menurut pengertian kata Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan.  Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) ...

Satuan Pengaman

Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara. Keperuntukan keamanan   pada umumnya adalah untuk mengamankan asset, kawasan atau wilayah,   suatu intansi atau perusahahan serta dapat memberikan rasa nyaman bagi intansi tersebut, dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan sesuai fungsinya masing-masing. Sudah Barang tentu suatu perusahaan apa bila keamanan serta kenyamanannya terganggu oleh pihak luar maupun dalam, saat   beraktifitas atau bekerja akan terganggu. Keamanan   adalah garda d...