Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan,
adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha
untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan
keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi
tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena
itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980
melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Keperuntukan keamanan
pada umumnya adalah untuk mengamankan asset, kawasan atau wilayah, suatu intansi atau perusahahan serta dapat
memberikan rasa nyaman bagi intansi tersebut, dalam beraktifitas dan
menjalankan kegiatan sesuai fungsinya masing-masing.
Sudah Barang tentu suatu perusahaan apa bila keamanan serta
kenyamanannya terganggu oleh pihak luar maupun dalam, saat beraktifitas atau bekerja akan terganggu.
Keamanan adalah garda
depan suatu perusahaan, bukan suatu yang menghasilkan produksi tapi sebagai
managemen yang menjaga hasil produksi dari perusahaan atau intansi tersebut.
Untuk jumlah atau kekuatan personil pada umumnya dilihat
dari luas wilayah yang dimiliki suatu perusahaan atau intansi, tindak kerawanan
yang terjadi di lingkungan sekitar serta aset - aset yang dimiliki oleh
perusahaan atau intansi tersebut.
Suatu perusahaan yang memiliki wilayah yang luas, tingkat
kerawanan yang tinggi serta memiki aset yang besar sudah barang tentu jumlah
personilnya membutuhkan lebih banyak. dilihat dari titik - titik rawan serta
keperuntukan - keperuntukan yang lain yang Berkaitan dengan keamana.
keamananpun harus
provesional dan siap terjun dilapangan serta siap di plot (ditempatkan) dan
dalam waktu atau cuaca apapun. personil keamanan wajib
disiplin, jujur, berani, dan bertanggung jawab terhadap perusahaan atau
intasi tugasnya.
(galang esa mandiri)
(galang esa mandiri)
Komentar
Posting Komentar