Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara. Keperuntukan keamanan pada umumnya adalah untuk mengamankan asset, kawasan atau wilayah, suatu intansi atau perusahahan serta dapat memberikan rasa nyaman bagi intansi tersebut, dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan sesuai fungsinya masing-masing. Sudah Barang tentu suatu perusahaan apa bila keamanan serta kenyamanannya terganggu oleh pihak luar maupun dalam, saat beraktifitas atau bekerja akan terganggu. Keamanan adalah garda d...